RAKYAT MERDEKA — Saat ini, pihak kepolisian tengah melakukan pengejaran pada keberadaan pemilik akun Facebook Icha Shakila terkait kasus pelecehan seksual yang dilakukan oleh ibu R (22) pada anak kandungnya berusia lima tahun.
Pemilik akun tersebut diburu polisi sebab diduga sebagai pihak yang memberi perintah R untuk membuat video.
“Sedang didalami (pemilik akun Facebook Icha Shakila), iya (sedang diburu),” terang Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi ketika dikonfirmasi, pada Senin (3/6).
Selain itu, Ade Safri menjelaskan, penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya masih mendalami terkait uang Rp15 juta yang dijanjikan pemilik akun kepada R.
“Masih didalami, belum ada bukti pendukung,” ujar Ade Ary.
Diberitakan sebelumnya, polisi menetapkan ibu berinisial R (22) terkait kasus dugaan pelecehan seksual pada anak kandungnya, R (5).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi menyebut, peristiwa pelecehan tersebut terjadi pada 28 Juli 2023 sekitar pukul 18.00 WIB. Saat itu, R dihubungi oleh akun Facebook bernama Icha Shakila dan menawarkan pekerjaan.
“Kemudian pemilik akun facebook Icha Shakila (DPO) membujuk tersangka untuk mengirimkan foto tanpa busana dengan iming-iming akan dikirimkan sejumlah uang. Karena desakan ]ekonomi, tersangka R mengirimkan Foto tanpa busana milik tersangka,” ucap Ade Ary, pada Senin (3/6).
Kemudian, akun Facebook Icha Shakila kembali menghubungi R pada 30 Juli 2023 sekitar pukul 18.25 WIB. kepada R, dia meminta untuk membuat sebuah konten video. Pemilik akun tersebut mengancam R akan menyebarkan foto tanpa busananya apabila jika tak membuat video yang diminta.
lalu, di hari yang sama R membuat video sesuai dengan permintaan dari pemilik akun Facebook tersebut.\
Video tersebut kemudian dibuat R di rumah kontrakannya di Jalan Aren II Gang Sate, Pondok Aren, Tangerang Selatan.
“Tersangka mengikuti perintah dari akun Facebook Icha Shakila untuk membuat video yang bermuatan Pornografi antara tersangka dengan anak kandungnya R (5). Tersangka juga dijanjikan akan dikirim uang sejumlah Rp15.000.000,” terang Ade Ary.
Usai konten video itu jadi, R kemudian mengirimnya pada pemilik akun Facebook Icha Shakila sekitar pukul 19.00 WIB.
R pun menghubungi pemilik akun itu, tetapi akun tersebut tidak dapat dihubungi. Uang Rp15 juta yang dijanjikan pun juga tak diterima oleh R.
Dalam kasus ini, R dikenakan Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Infomasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 29 jo Pasal 4 ayat (1) UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 88 jo Pasal 76 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.